Rencana OJK Wajibkan Semua Kendaraan Ikut Asuransi, Ini Kata Menko Perekonomian Airlangga
Cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL
TRIBUNBANTEN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan semua kendaraan yang beroperasi diikutsertakan dalam asuransi third party liability (TPL) pada 2025.
Semua kendaraan yang diwajibkan diikutsertakan dalam TPL adalah mobil dan sepeda motor.
Untuk memuluskan rencana tersebut, bakal diterbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.
Baca juga: Syarat Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Kota Tangerang, Klaim Asuransi Bisa hingga Rp 50 juta
Mengutip Kompas.com, OJK menyatakan berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Adapun, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang paling lambat diterbitkan dua tahun setelah UU P2SK.
Dengan kata lain, PP dari aturan asuransi wajib ini diproyeksikan akan terbit pada 12 Januari 2025.
Hal ini mengingat UU P2SK ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, untuk tahap awal, Peraturan Pemerintah terkait Program Asuransi Wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) pada kendaraan bermotor.
"Terkait implementasi Program Asuransi Wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: OJK Desak Google dan Meta Berhentikan Iklan-iklan Pinjaman Online Ilegal, Ini Alasannya
Setelah program asuransi wajib terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, setiap pemiliki kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Sesuai POJK 69/2016, program asuransi wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikordinasikan dengan OJK.
"Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor," ucapnya.
Dalam rangka persiapan tersebut, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai Program Asuransi Wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Baca juga: Destinasi Wisata di Lebak Terapkan Asuransi Jiwa, Antisipasi Risiko Kecelakaan
Bagaimana tanggapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.