Syarat Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Kota Tangerang, Klaim Asuransi Bisa hingga Rp 50 juta

Berikut ini cara klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang, yang bisa mendapat ganti rugi puluhan juta

Editor: Siti Nurul Hamidah
TribunBanten.com/Nurandi
Berikut ini cara klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang, yang bisa mendapat ganti rugi puluhan juta 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang, yang bisa mendapat ganti rugi puluhan juta.

Klaim asuransi ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

Pasalnya yang mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang adalah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

Sehingga apabila terjadi  pohon tumbang yang menimbulkan kerugian material, masyarakat di Kota Tangerang bisa meminta ganti rugi.

Masyarakat tak perlu khawatir jika mengalami kerugian material karena pohon tumbang

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, masyarakat yang terkena dampak pohon tumbang bisa mengajukan asuransi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

Asuransi dapat diklaim bagi masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang.

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Kota Serang, Jalan Tergenang dan Satu Pohon Tumbang di Lopang

"Biaya santunan akibat pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp 50 juta dan Rp 20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak," ujar Rizal Ridolloh saat dikonfirmasi awak media

Rizal menerangkan, korban pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang telah ditetapkan.

Syarat-syarat tersebut dibawa, guna membuktikan akan bangunan yang rusak itu diakibatkan oleh pohon tumbang.

Nantinya, Disbudpar akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi dan dilakukan proses penilaian jumlah kerugiannya.

Baca juga: Jalan Menuju Wisata Anyer Via TPSA Cilowong Ditutup Sementara, Dampak Longsor dan Pohon Tumbang

"Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut," kata dia.

Menurutnya, kebijakan pengganti kerugian atas pohon tumbang tersebut dilakukan, guna memberi jaminan perlindungan bagi masyarakat Kota Tangerang.

"Ini merupakan langkah Pemko Tangerang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, yang sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung," ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Pohon Tumbang, Peremajaan Penghijauan Akan Dilakukan di Kota Serang

"Dengan demikian, mereka yang tengah terdampak pohon tumbang bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved