Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara, Mayoritas Kasus Tindak Pidana Narkotika

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon, Ronny Hutagalung menyampaikan dari 135 SPDP itu mayoritas didominasi oleh kasus narkoba

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Tajudin/TribunBanten.com
Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon, Ronny Hutagalung menyampaikan dari 135 SPDP itu mayoritas didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika. 

Laporan Wartawan, TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Kejaksaan Negeri Cilegon saat ini tengah menangani sebanyak 135 SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) perkara Tindak Pidana Umum (Pidum).

Kasus sebanyak 135 SPDP yang sedang ditangani itu terhitung dari mulai Januari 2024 hingga Juni 2024.

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon, Ronny Hutagalung menyampaikan dari 135 SPDP itu mayoritas didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika.

Baca juga: Antisipasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Cilegon, DP3AP2KB Imbau Masyarakat untuk Lapor ke PPA

"Narkotika urutan pertama, disusul dengan tindak pidana pencurian dan selanjutnya tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2024).

Ronny menyebut, dari 135 SPDP yang diterima oleh seksi tindak pidana umum Kejari Cilegon.

Di antaranya yaitu sebanyak 75 SPDP merupakan perkara terkait orang dan harta benda.

Kemudian 23 SPDP merupakan perkara terkait keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.

Baca juga: Selundupkan 319 Kg Sabu di Perairan Banten, 8 WN Iran Divonis Mati

Sedangkan 37 SPDP merupakan perkara terkait narkotika.

"Dari 135 SPDP tersebut telah diterbitkan P-17 sebanyak 35 SPDP dan sudah dikembalikan sebanyak 18 SPDP kepada pihak penyidik terkait," katanya.

Selanjutnya untuk perkara yang sudah masuk tahap satu atau penyerahan berkas perkara tercatat ada sebanyak 119 berkas perkara yang telah diterima seksi Pidum Kejari Cilegon.

"Sedangkan untuk yang telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 116 berkas perkara, sementara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan yaitu ada sebanyak 117 berkas perkara," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved