Selundupkan 319 Kg Sabu di Perairan Banten, 8 WN Iran Divonis Mati
8 WN Iran yang terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 319 kilogram di perairan Provinsi Banten dijatuhkan vonis hukuman mati.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan, TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Delapan warga negara Iran yang terlibat kasus penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 319 kilogram di perairan Provinsi Banten dijatuhkan vonis hukuman mati.
Kedelapan terdakwa tersebut atas nama Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.
Vonis hukuman mati terhadap para terdakwa itu dilakukan dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Banten, hingga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Baca juga: DP3AP2KB Catat 58 Anak di Cilegon Mengadu ke UPTD PPA, Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
Sebagaimana dikabarkan bahwa berdasarkan putusan kasasi, permohonan kasasi para terdakwa ditolak oleh MA RI.
Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon, Ronny Hutagalung menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari MA terkait putusan kasasi terhadap kedelapan terdakwa tersebut.
"Pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin, Kejari Cilegon telah menerima pemberitahuan isi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait kedelapan warga negara asing tersebut dengan isi yaitu menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi para terdakwa," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Ronny menyebut, kedelapan warga Iran tersebut dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan.
Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dalam undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Pada pokoknya, untuk delapan warga negar Iran ini secara keseluruhan dijatuhkan pidana mati sebagaimana putusan sesuai dengan yang dijatuhkan oleh tingkat pengadilan negeri," ujarnya.
Dengan adanya pemberitahuan putusan kasasi tersebut, Ronny menyampaikan langkah dari Kejari Cilegon selanjutnya yaitu akan membuat laporan tertulis.
Laporan tertulis itu akan dilakukan oleh Kejari Cilegon untuk disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Agung RI.
"Kita dalam masa itu akan menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan," katanya.
Meskipun putusan MA menguatkan putusan PN Serang dan PT Banten untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa.
Namun untuk proses hingga ke tahap eksekusi hukuman mati itu, kata dia, masih ada tahapan lain yang cukup panjang prosesnya.
Mulai dari tahapan pengajuan grasi, peninjauan kembali (PK) dan lain sebagainya.
Sementara untuk barang bukti, pihaknya akan segera melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang dimiliki oleh para terdakwa.
"Setelah ini kita akan segera melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dimiliki oleh delapan orang warga negara Iran ini," tandasnya.
Polda Banten Ringkus 61 Tersangka Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Narkoba dan Asusila, Kapolres Ngada AKBP Fajar Kini Dimutasi ke Yanma Polri |
![]() |
---|
Warga Lebak Segel Kantor Desa Margajaya, Diduga Buntut Kades Tersandung Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Ribuan Butir Tramadol, 2 Orang Pemuda di Kota Tangerang Diringkus Tim Patroli Presisi |
![]() |
---|
Andrew Andika Diamankan Kasus Narkoba bersama Influencer Wanita, Teman Tengku Dewi Beri Kecaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.