Subsidi BBM Pertalite! Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut ini informasi soal subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran. Informasi ini meliputi cara daftar dan dokumen yang perlu disiapkan.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran.
Informasi ini meliputi cara daftar dan dokumen yang perlu disiapkan.
Pemerintah memberikan subsidi BBM tepat sasaran.
Subsidi BBM tepat sasaran itu berdasarkan Keputusan Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Mengacu pada Kepmen ESDM itu, maka pemerintah menetapkan Pertalite sebagai BBM penugasan.
Baca juga: PLN Diapresiasi, Kinerja Tahun 2023 Berkontribusi bagi Dividen Negara Sebesar Rp 3,09 Triliun!
Cara Daftar
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Heppy Wulansari mengatakan pendaftaran program subsidi BBM tepat sasaran masih dibuka.
Untuk itu calon penerima subsidi harus mempersiapkan sejumlah dokumen
yang nantinya akan diupload melalui website.
Adapun dokumen tersebut, seperti
Foto KTP
Foto Diri
Foto STNK (tampak depan dan belakang)
Foto Kendaraan tampak keseluruhan
Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi
Foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR
Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
"Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat (mobil)," kata Heppy.
Kata dia, calon penerima subsidi dapat mendaftar.
Dia menjelaskan pendaftaran itu dilakukan bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
Dia mengharapkan program ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan.
"Pada tahap sosialisasi dan registrasi pengguna BBM Pertalite roda empat akan diminta melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id," tambahnya.
Nantinya, penerapan full QR ini akan dilakukan secara bertahap.
Hingga kini, pendataan transaksi pengguna Pertalite berbasis QR di wilayah Jawa Madura Bali (JAMALI) dan beberapa wilayah Non JAMALI yaitu Kepulauan Riau, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Salah satu wilayah yang menjadi lokasi pilot project penerapan QR Pertalite yaitu Kota Pangkalpinang di Provinisi Bangka Belitung yang sejak 2023 telah memberlakukan pembelian Pertalite dengan menujukkan QR code
Baca juga: Pemerintah Mulai Batasi Pembelian BBM Persubsidi per Agustus 2024, Luhut: Tak Tepat Sasaran
BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 September
Pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi yakni Pertalite dan Solar mulai berlaku 1 September 2024.
Hal itu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (16/7/2024).
"Enggak (diterapkan 17 Agustus), September. 1 September lah (mulai diterapkan). Tapi belum," kata Trenggono kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Selasa.
Trenggono menyampaikan, kehadirannya di Kantor Kemenko Perekonomian ini membahas mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi khususnya untuk para nelayan.
"(Pembatasan 17 Agustus untuk nelayan) Iya, itu tapi enggak ada yang berubah," jelas dia.
Adapun untuk pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite, kata Trenggono akan dibatasi untuk kendaraan tertentu. Sayangnya dia enggan menjelaskan secara rinci jenis kendaraan yang dimaksud.
"Ada pembatasan di kendaraan tertentu," ucap Trenggono.
"Yang pasti nanti ke Pak Menko ya," timpalnya.
Selain Menteri KKP, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun tampak hadir di Kantor Kemenko Perekonomian. Sayangnya dia irit bicara menyoal pembatasan pembelian BBM subsidi ini.
"Nanti tanya sama Kemenko," ujar Arifin.
"Bahasannya ya udah dibahas tinggal tanya ke Kemenko," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Airlangga) menegaskan, tidak ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Airlangga, pemerintah hanya membahas mengenai penurunan kadar sulfur dalam BBM yang berdampak pada polusi udara di DKI Jakarta.
"Tidak ada pembatasan (pembelian BBM subsidi), yang dibahas kmrn adalah penurunan kadar sulfur dalam BBM, tentu kita harus melihat udara Jakarta, air qualitynya ini mengkhawatirkan bagi kesehatan," kata Airlangga kepada wartawan di Kantornya, dikutip Jumat (12/7/2024).
Airlangga menyebut, pembahasan itu juga mencakup revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak. Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
"Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan," jelas dia.
Pembatasan pembelian BBM
Pembelian BBM subsidi bakal dibatasi dan tidak untuk semua orang mulai 17 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, pemerintah sedang melakukan efisiensi untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya adalah dengan mengatur penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Dia bilang 17 Agustus 2024 ini pemberian BBM subsidi dengan harga murah tak lagi bisa sembarangan. Penerapan pembelian BBM sesuai penerima akan diterapkan.
"Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ," ungkap Luhut dalam unggahannya di Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).
Adapun sejauh ini BBM yang disubsidi pemerintah dan dialirkan Pertamina adalah jenis solar dan Pertalite. Sementara jenis Pertamax sengaja ditahan harganya dengan kompensasi kepada Pertamina.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Jadi 17 Agustus, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 September

Not until August 17, the government will limit purchases of subsidized fuel starting September 1
Daftar Tiga Anak Perusahaan BUMN PT Pertamina yang Akan Digabungkan |
![]() |
---|
Potret Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 Meter di Kota Bogor, Kini Disita Kejagung |
![]() |
---|
Sidang Pertamax Oplosan Digelar di SPBU Ciceri Serang, Perbedaan Warna BBM Jadi Bukti Penting |
![]() |
---|
Terduga Koruptor Riza Chalid Bakal Ditetapkan DPO, Pasca 3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung |
![]() |
---|
Polda Banten Bongkar Sindikat Pencurian Solar di Tol Tangerang-Merak, 6 Oknum Ormas Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.