Gunakan Incinerator, Polisi Musnahkan Sabu 30 Kilogram Hasil Pengungkapan di Cilegon

Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kg di halaman Mapolres Cilegon, Senin (29/7/2024).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kg di halaman Mapolres Cilegon, Senin (29/7/2024). Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNN Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kg di halaman Mapolres Cilegon, Senin (29/7/2024).

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNN Provinsi Banten.

Dalam prosesi pemusnahan itu, disaksikan langsung oleh seluruh pimpinan Forkopimda Kota Cilegon mulai dari Kapolres Cilegon, Walikota Cilegon, Dandim Cilegon, Kajari Cilegon, BNN Cilegon, MUI hingga pejabat lainnya.

Baca juga: Selundupkan 319 Kg Sabu di Perairan Banten, 8 WN Iran Divonis Mati

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penangkapan kasus penyelundupan yang dilakukan pada 12 Juli 2024 lalu.

"Pemusanahannya kita gunakan alat Incinerator dari Provinsi Banten, ini alat canggih asapnya tidak memabukkan," ujarnya saat konferensi pers, Senin (29/7/2024).

AKBP Kemas menuturkan, barang bukti seberat 30 kg yang berhasil diamankan tidak sepenuhnya dimusnahkan.

Kata dia, ada sebagian barang bukti yang telah diamankan disisipkan untuk barang bukti di persidangan

"Kita juga telah meminta penetapan dari kejaksaan dan pengadilan untuk pemusnahannya hari ini," katanya.

Sementara dalam pengungkapan kasus penyelundupan yang menjerat dua orang tersangka berinisial HR dan TR.

Saat ini, pihak penyidik Polres Cilegon masih melakukan pengembangan.

Di mana barang haram yang telah diamankan itu diduga akan di distribusikan di Lapas Jakarta.

"Kita masih kembangkan jaringan, karena ini indikasi jaringan internasional dari Malaysia barang tersebut yang awal dari Sumatera akan didistribusikan ke Pulau Jawa wilayah Jakarta," katanya.

Kemudian untuk tersangka juga, kata dia, masih dilakukan pengembangan.

Sementara ini, pihaknya baru mengamankan dua tersangka HR dan TR asal Sumatera.

"Ini masih dikembangkan, yang di Lampung juga sudah tertangkap kemarin sebanyak 20 kilo gram, kita bekerja sama dengan Polda Lampung," ucapnya.

Baca juga: 107 Kilogram Sabu Modus Teh China Gagal Diselundupkan di Tangerang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menambahkan sebelum pemusnahan ini, pihaknya telah melakukan pengecekan barang bukti terlebih dahulu.

"Kita punya alatnya sendiri, jadi kita tidak main percaya saja dengan penyidik kita tes satu persatu setelah yakin bahwa semua itu sabu, baru kita pastikan kita sisipkan masing-masing satu gram untuk dijadikan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan," ungkapnya.

Adapun selebihnya, kata dia, baru dilakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh sejumlah pimpinan forkopimda Cilegon

"Selebihnya harus dimusnahkan, takut disalahgunakan dan sebagainya," jelasnya.

Sedangkan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengapresiasi seluruh jajaran Polres Cilegon yang telah mengungkap kasus penyelundupan narkoba di wilayah Cilegon.

"Ini sesuatu yang sangat luar biasa yang dilakukan apalagi tadi ini bisa menyelamatkan anak bangsa sampai dengan ribuan jiwa," katanya.

Terlebih lagi, kata Helldy, jika dirupiahkan barang haram seberat 30 kg itu bernilai puluhan miliar rupiah.

"Bukan masalah uangnya, tapi bagimana kemanfaatan dalam rangka menyelamatkan anak-anak bangsa karena kita tahu Cilegon sebagai gerbangnya pulau Jawa jadi sebagai kota lintas, jadi sekali lagi kami apresiasi," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved