Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2024 di Banten Menurut Kepmen PANRB Nomor 320

Berikut ini syarat daftar CPNS dan PPPK 2024 di Banten. Syarat daftar CPNS dan PPPK 2024 itu mengacu pada Kepmen PAN RB Nomor 320 Tahun 2024

|
Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini syarat daftar CPNS dan PPPK 2024 di Banten. Syarat daftar CPNS dan PPPK 2024 itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat daftar CPNS dan PPPK 2024 di Banten.

Syarat daftar CPNS dan PPPK 2024 itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Dalam Kepmen tersebut, syarat usia mendaftar CPNS 2024 yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Berikut daftar lengkap syarat CPNS 2024, dikutip dari laman menpan.go.id, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Gaji PNS Naik! Berikut Besaran dan Jadwal Kenaikannya di Banten

Syarat CPNS 2024

Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: Daftar Sekolah Dinas Tanpa Dipungut Biaya dan Peluang Jadi PNS: Ada IPDN, Poltekim dan Poltekip

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved