Daftar Sekolah Dinas Tanpa Dipungut Biaya dan Peluang Jadi PNS: Ada IPDN, Poltekim dan Poltekip
Berikut ini daftar sekolah kedinasan tanpa dipungut biaya. Lulusan dari sekolah kedinasan ini berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar sekolah kedinasan tanpa dipungut biaya.
Lulusan dari sekolah kedinasan ini berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekolah kedinasan diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2021.
Sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Jalur Mandiri Universitas Brawijaya 2024, Bisa Pakai Nilai UTBK
Daftar Sekolah Kedinasan
Politeknik Statistika
Politeknik Statistika STIS, bernaung di bawah BPS sejak 1958, menawarkan prodi D3 dan D4 Statistika serta D4 Komputasi Statistik.
Lulusan D3 langsung menjadi CASN golongan II/C di BPS, sementara lulusan D4 CASN golongan III/A bisa ditempatkan di berbagai instansi di seluruh Indonesia.
Sekolah Tinggi Intelijen Negara
STIN, milik BIN, memberikan pendidikan intelijen gratis dengan prodi S1 seperti Agen Intelijen dan program pascasarjana S2 dan S3.
Taruna taruni STIN dipersiapkan sebagai personal intelijen negara untuk melaksanakan tugas intelijen secara tepat, cepat, dan akurat.
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
STMKG milik BMKG menawarkan sekolah gratis dan keuntungan berupa pengangkatan sebagai ASN golongan 3A serta pelatihan semi militer untuk meningkatkan kedisiplinan.
Program studinya mencakup D4 Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, dan Instrumentasi.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Gaji PNS Guru, Dosen, TNI hingga Polri Naik : Cek Rinciannya Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
PNS Pemkab Lebak Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Maaf, Gaji PNS Tak Naik di 2026, Sri Mulyani Sebut Belum Ada Ruang Fiskal |
![]() |
---|
Cek Simulasi Besaran Kenaikan Gaji PNS 2026, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Benarkah Presiden Prabowo akan Berikan Kenaikan Gaji untuk PNS di Momen Spesial HUT RI ke-80? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.