3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol Divonis Bebas, Kejari Cilegon Bakal Kasasi

Kejari Cilegon akan mengambil sikap terhadap putusan Majelis Hakim PN Serang yang menjatuhi hukuman bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Tajudin
Kejari Cilegon akan mengambil sikap terhadap putusan Majelis Hakim PN Serang yang menjatuhi hukuman bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol. 

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Dedi Adi Saputra, Rabu (31/7/2024).

Tiga terdakwa itu adalah Tb Dikrie Maulawardhana selaku kepala Disperindag/PA, Bagus Ardanto selaku PPK, dan Septer Edward Sihol selaku penyedia kontraktor CV Edo Putra Pratama.

Majelis Hakim menilai sebagaimana fakta persidangan, pembangunan Pasar Grogol tidak ditemukan kerugian negara karena penyedia, CV Edo Putra Pratama, hanya dibayar sesuai prestasi pekerjaan 60 persen dan sisa anggaran DAK tidak dicairkan dan kembali ke kas negara.

Selain itu, penyedia telah dikenakan sanksi pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 90 juta miliknya telah dicairkan di Jamkrida Banten dan telah masuk ke kas negara.

Mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com dari PN Serang, Kamis (1/8/2024) dini hari, hal tersebut sudah sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Majelis menilai kerugian negara yang didakwakan penuntut umum disebabkan Pasar Grogol tidak difungsikan Dinas Perindag, bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol selaku penyedia kontraktor CV Edo Putra Pratama.

Pada 26 Desember 2019, Tb Dikrie sudah dimutasi dari Kadisperindag menjadi Asda II Perekonomian dan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan Pasar Grogol.

Baca juga: Jaksa Tuntut Eks Asda II Cilegon 6 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. Pasal 3 UU Tipikor.

Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana dakwaan subsidair sehingga terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved