Punya Anak Jadi Alasan Pemkot Serang Minta Penangguhan Tersangka Korupsi Sewa Lahan
Pemkot Serang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi sewa lahan di Stadion Maulana Yusuf.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi sewa lahan di Stadion Maulana Yusuf.
Diketahui, Kejari Serang menetapkan Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata sebagai tersangka kasus korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf (MY) pada Selasa (30/7/2024).
Kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Kota Serang, Banten berawal dari adanya perjanjian kerja sama ilegal Nomor 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga.
Baca juga: Segini Harta Sarnata, Kadisparpora Kota Serang Tersangka Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion MY
Perjanjian tersebut terkait pemanfaatan aset lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf sebagai tempat usaha atau kios sebanyak 59 unit.
Berdasarkan hasil perhitungan jasa pelayanan penilaian publik kerugian keuangan negara Rp 483 juta.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Arif Teguh Priba mengatakan, permohonan pengajuan penangguhan penahanan lantaran yang bersangkutan masih memiliki keluarga.
"Pak Sarnata masih memiliki anak-anak yang harus dibiayai," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, tersangka Sarnata juga masih tercatat sebagai pejabat aktif Kota Serang.
"Hingga saat ini, dia masih berstatus sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga masih ada urusan administrasi yang harus dikerjakan," ujarnya.
Namun, ia juga tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Serang.
"Kami dari bagian hukum berusaha maksimal, dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, kita hormati," ucapnya.
Arif menyebut, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Sarnata.
Baca juga: Kejari Cilegon Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah TPSA Bagendung
"Melakukan pendampingan melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Serang," ujarnya.
Ia mengaku, dalam proses hukum yang sedang berlangsung, pemkot berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka.
"Kami berkomunikasi dengan istrinya, tujuannya untuk meminta dokumen kependudukan yang akan dicantumkan dalam surat permohonan penangguhan penahanan," ucapnya.
Arif menambahkan, terkait nasib pedagang yang telah menyewa kios di Stadion Maulana Yusuf, masih dalam pembahasan Pemkot Serang.
"Mengenai perjanjian kerja sama sewa lahan antara Disparpora dan pihak swasta terkait pengelolaan kios pedagang itu, sedang dibahas," ujarnya.
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Apartemen Nadiem Makarim Digeledah Kejagung |
![]() |
---|
Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana CSR |
![]() |
---|
Kejari Lebak Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Penyertaan Modal PDAM, Pasca Tetapkan 3 Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Buntut Berangkat Haji 2024 Pakai Kuota Khusus Bermasalah |
![]() |
---|
Kejari Bongkar 4 Modus Korupsi PDAM Lebak Rp15 Miliar, Tiga Tersangka Rugikan Negara Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.