Kemenkumham Banten

Ini Sanksi bagi 10 WNA yang Ditangkap Timpora Kanwil Kemenkumham Banten di PIK 2 Tangerang

Untuk itu, eksistensi Timpora harus ditingkatkan, sebagaimana telah diatur dalam Permenkumham 50 Tahun 2016.

Tayang: | Diperbarui:
dokumentasi Kemenkumham Banten
Press conference di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kamis (1/8/2024). Timpora menangkap 10 warga negara asing di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kanwil Kemenkumham Banten melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menangkap 10 warga negara asing (WNA) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/7/2024).

Penangkapan ini dilakukan dalam pengawasan gabungan antara Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional, dan perwakilan instansi daerah terkait.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, mengatakan setelah diperiksa, tujuh dari 10 WNA itu melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Gelar Operasi Pengawasan Warga Asing, Timpora Cilegon Sisir Perairan Merak

"Izin mereka sudah berakhir masa berlakunya, tetapi masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal," kata Uray pada press conference di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kamis (1/8/2024).

Adapun tiga orang asing sisanya tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya.

Pihak Kantor Imigrasi akan memberikan sanksi deportasi dan penangkalan kepada WNA tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, mengatakan Timpora terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Provinsi Banten.

Untuk itu, eksistensi Timpora harus ditingkatkan, sebagaimana telah diatur dalam Permenkumham 50 Tahun 2016.

"Harus dioptimalkan dalam menjaga kedaulatan negara," ucapnya.

Pada Rabu (31/7/2024), Kanwil Kemenkumham Banten melanjutkan operasi gabungan di sebuah perusahaan pembangkit Jawa Bali yang berada di Jalan Raya Bojonegara, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Baca juga: Ruang Layanan hingga Dapur dan Makanan Lapas Kelas IIA Cilegon Dicek Kepala Kemenkumham Banten

Operasi gabungan dilakukan Kanim Kelas I Non TPI Serang, Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, dan Kanim Kelas II TPI Cilegon.

Tim memeriksa 71 warga negara Cina.

Namun, tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian, meskipun ada yang harus dilakukan administrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

Pemeriksaan ini dilakukan karena terdapat sejumlah warga negara asing yang belum mutasi alamat dan izin tinggal yang akan habis.

Pemeriksaan turut dilakukan di dua perusahaan yang terdapat 18 WNA.

Baca juga: Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing, Timpora Sasar Perusahaan dan Tempat Tinggal di Tangerang

Pemeriksaan di dua perusahaan itu juga tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Kepala Divisi Keimigrasian Dadan Gunawan mengatakan tujuan dari operasi gabungan untuk membangun hubungan sinergi antara lembaga pemerintah dengan lembaga terkait.

Baca artikel Kemenkumham Banten lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved