Oknum ASN Pemprov Banten Diduga Tipu Pengusaha Hingga Rp1,8 M Dilaporkan ke Polisi dan Inspektorat

Pengusaha asal Pandeglang, inisial AF melaporkan oknum ASN Pemprov Banten inisial BR ke Inspektorat Banten dan Polres Pandeglang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Pengusaha asal Pandeglang, AF saat dimintai keterangan oleh Inspektorat Banten dan BPKAD Banten 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengusaha asal Pandeglang, inisial AF melaporkan oknum ASN Pemprov Banten inisial BR ke Inspektorat Banten dan Polres Pandeglang.

BR dilaporkan ke Polres Pandeglang atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Sedangkan ke Inspektorat Banten, dia dilaporkan atas perilakunya sebagai ASN.

Pantauan TribunBanten.com, AF tiba di kantor Inspektorat Banten sekira pukul 13.00 WIB. Di Inspektorat AF diminta keterangan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan pegawai BPKAD Banten.

Baca juga: Pemprov Banten Pangkas Lima Mata Anggaran di Dinas Pertanian Total Capai Rp7,3 M

Dalam proses meminta keterangan tersebut hadir juga Sekretaris BPKAD Banten, Agus Setyadi yang juga meminta keterangan pada AF.

"Ya sudah kita laporkan kasus ini ke Polres Pandeglang dan Inspektorat," kata AF kepada TribunBanten.com di lokasi, Kamis (8/8/2024).

Selain melaporkan BR, AF juga melaporkan oknum dosen Untirta Banten inisial DS, pegawai Samsat Kota Serang inisial FNA, serta pihak swasta inisial WI. Mereka dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

AF menilai, dugaan penipuan yang dilakukan BR memiliki modus baru. Sebab dia menawarkan paket pekerjaan dengan mengirimkan link resmi e-katalog paket tersebut dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

Bahkan ketika diklik dan dilakukan pemesanan, email perusahaan AF menerima notifikasi pemesanan dari penyedia barang dan jasa.

"Kalau menurut saya ini modus baru sehingga harus segera ditindaklanjuti agar tidak muncul korban baru," ujar dia.

Hal itu juga yang membuat AF percaya untuk menyetorkan uang sebesar Rp1,8 miliar pada BR. Kata dia, uang tersebut ditransfer ke rekening 4 orang tersebut.

"Makanya saya percaya karena link resmi dan ketika diklik muncul kontrak, ada pemberitahuan ke email. Terus BR ini ASN yang memiliki latar belakang keluarga terhormat," ungkapnya.

Sementara Sekretaris Inspektorat Banten, Ratu Syafitri Muhayati mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut, karena kata dia hal itu menjadi atensi dari Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

"Pak Gub minta dua hari sudah selesai, sudah ada tindak lanjut atas kasus itu," katanya.

Menurut Fitri, dugaan penipuan yang dilakukan ASN Pemprov Banten ini telah mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, Inspektorat Banten akan menuntaskan hal tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved