Komitmen Terapkan Keterbukaan Informasi, Kanwil DJP Banten Terima Penghargaan kategori Informatif
Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kanwil DJP Banten dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
TRIBUNBANTEN.COM - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kanwil DJP Banten dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Dengan capaian ini, Kanwil DJP Banten menunjukkan dedikasinya dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas dan partisipasi publik.
Baca juga: Rugikan Negara Lebih dari Rp 2 Miliar, Pengemplang Pajak Diserahkan DJP Banten ke Kejari Tangsel
Wakil II Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menyerahkan penghargaan tersebut kepada Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang digelar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Penyerahan penghargaan dalam seminar bertemakan "Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan" itu disaksikan seluruh pejabat eselon I Kemenkeu.
Cucu Supriatna berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan informasi publik demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Thomas Djiwandono mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban suatu institusi publik karena dapat memberikan dan menjelaskan data informasi kepada masyarakat.
Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral.
Menurut Thomas, tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan rakyat terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.
“Tujuannya rakyat percaya apa yang dilakukan pemerintah, sesuai dengan kepentingan publik,” ucapnya, mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Penyidik DJP Banten Sita Pabrik Besi dan Baja di Tangerang, Pemilik Rugikan Negara Rp 68,295 Miliar
Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Samrotunnajah Ismail menyebut insitusi publik harus menghasilkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Hal ini penting agar masyarakat menerima informasi yang tidak bias dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Samrotunnajah juga mengapresiasi seminar yang secara rutin dilakukan Kemenkeu setiap tahun.
“Terima kasih telah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kemenkeu,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.