Kabar Terkini Kasus Firli Bahuri setelah Sembilan Bulan Tersangka, Mungkinkah Bebas?
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri sudah sembilan bulan berstatus tersangka, namun hingga kini kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, belum sidan
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sudah sembilan bulan berstatus tersangka, namun hingga kini kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, belum naik sidang.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Penyidik menyatakan telah cukup alat bukti untuk menetapkan Ketua KPK tersebut dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada akhir 2023.
Namun Kejaksaan mengembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya, hingga saat ini belum dilimpahkan kembali.
"Terkait dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan, tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai
dikembalikannya berkas perkara Firli Bahuri kepada penyidik Polda Metro Jaya karena merujuk pada Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 tentang Alat Bukti.
“Ini kan alat bukti dalam konteks putusan MK 21 2014 itu harus memenuhi unsur kualitas dan kuantitas gitu,” ungkapnya.
Menurut dia, jaksa sepertinya berpandangan bahwa alat bukti materiil itu adalah dari sisi kualitas.
Baca juga: Berkas Tak Kunjung Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Firli Bahuri Sengaja Dimandekkan di Polda Metro?
"Jaksa berpandangan tidak hanya sekedar memeriksa saksi, ahli, surat, petunjuk atau keterangan terhadap tersangka. Tapi ya alat bukti-alat bukti tadi itu harus berkesesuaian antara satu dengan yang lain. Saksi harus berkesesuaian dengan saksi yang lain, alat bukti juga harus berkesesuaian dengan tidak pidananya gitu loh," ujarnya.
Sehingga, menurut Suparji, Jaksa menilai bahwa alat bukti yang ada atau yang telah dikumpulkan penyidik selama ini hanya sekadar kuantitas saja, tapi secara kualitas belum terpenuhi.
“Jadi tidak ada korelasi dan relevansi dengan perkara yang sedang diperiksa gitu loh, sekedar alat bukti saja gitu,” ujarnya.
Suparji mengatakan, asas hukum pidana adalah mencari kebenaran materiil. Jadi, menurut Suparji, jika syarat atau unsur materiilnya tidak dapat terpenuhi, maka tidak akan ada kebenaran materiil yang ditemukan.
“Makanya ya, jika mempertimbangkan bahwa hukum pidana itu mencari kebenaran materiil yang didukung dengan alat bukti secara materiil, kalau itu tidak ada ya tidak bisa dilanjutkan perkaranya,” katanya.
Oleh sebab itu, Suparji mengungkapkan, demi kepastian hukum dan keadilan, harus ada langkah-langkah hukum yang konkret untuk menyatakan bahwa perkara ini tidak bisa dilanjutkan.
Diduga Terima Setoran Rp 50 Juta per Minggu, Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Diperiksa KPK Hari Ini |
![]() |
---|
KPK Dukung Bupati Serang Ratu Zakiyah Wujudkan Pemerintahan Bersih, Optimis Bisa Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
KPK Bongkar Uang Korupsi Kuota Haji Bermuara ke Satu Pengepul Utama |
![]() |
---|
KPK Dalami Kasus Suap Haji Khusus, Nama Khalid Basalamah Disebut Tahu Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Daftar 5 Petinggi Travel Haji, Diperiksa KPK Hari Ini, Terkait Korupsi Kuota Tambahan Haji 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.