Pilkada Cilegon

Jadwal Pilkada Cilegon: Pendaftaran 27-29 Agustus, Dilanjutkan Tes Kesehatan hingga 2 September

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengumumkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Cilegon 2024.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengumumkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Cilegon 2024.

Berdasarkan jadwal yang diterima TribunBanten.com, pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.

Kemudian, dilanjutkan tahapan pendaftaran dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

Setelah itu, pada 27 Agustus sampai 2 September ada tahapan pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan calon.

Baca juga: Pasca Airlangga Mundur dari Ketum, Golkar Banten Kawal Pencalonan Airin Rachmi di Pilkada

KPU Kota Cilegon sedang mempersiapkan pembentukan tim pemeriksaan kesehatan untuk para calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon.

Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi dalam proses pendaftaran. 

Dalam proses pemeriksaan kesehatan tersebut, para calon kepala daerah diperiksa kesehatannya baik kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika. 

Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni menyampaikan dalam pembentukan tim tersebut pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Dinkes, RSUD, BNN dan Bawaslu Kota Cilegon

"Kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan dinas kesehatan, karena yang akan memberikan rekomendasi terhadap rumah sakit pemerintah, dengan kepala rumah sakit karena tempat untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit, BNN, dan Bawaslu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (12/8/2024). 

Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim khusus dengan melibatkan empat unsur tadi, mulai dari Dinkes, RSUD, BNN dan Bawaslu. 

Adapun jenis pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan sesuai juknis dan juklak yang tercantum dalam Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis dalam pemeriksaan kesehatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 

"Untuk pembentukan tim ini, kita baru berkoordinasi terlebih dahulu setelah itu akan konsultasi ke KPU provinsi berkenaan dengan pembentukan ini," katanya. 

Baca juga: Panas! Eks Gubernur Banten WH Perintahkan Isro-Uyun Kalahkan Petahana Helldy di Pilkada Cilegon 2024

Saat ini pihaknya masih menunggu persiapan dari pihak-pihak terkait.

"Mulai dari kesiapan rumah sakit seperti apa, dan bagaimana juga Dinkes terhadap rumah sakit itu seperti apa, ada tes bebas narkotika juga oleh BNN, Bawaslu," jelasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved