Empat Teks Pancasila Versi Mohammad Yamin, Soepomo, Soekarno dan UUD 1945

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila saat ini merupakan penyempurnaan dari beberapa versi yang diajukan oleh pendiri bangsa.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Pancasila saat ini merupakan penyempurnaan dari beberapa versi yang diajukan oleh pendiri bangsa. 

Pada sidang BPUPKI yang pertama ini, Soekarno juga mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin. Dan kemudian dinamakan dengan Pancasila yang meliputi:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Pancasila dalam UUD 1945

Pancasila yang tercantum pada alinea ke-4 UUD 1945 disebut sebagai rumusan sah dan sistematis. 

Hal ini kemudian ditegaskan dalam Instruksi Presiden No.12/1968 pada 13 April 1968 yang menegaskan tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah, yaitu:

Ketuhanan Yang Maha Esa 

Kemanusiaan yang adil dan beradab 

Persatuan Indonesia 

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan 

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved