Pedoman Susunan Upacara HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024 Resmi dari Kemendikbud

Berikut ini pedoman susunan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.

Editor: Glery Lazuardi
dokumentasi Pemkot Cilegon
Ilustrasi upacara 17 Agustus. 

Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara 

Upacara selesai, barisan dibubarkan. 

Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara Agama Islam.


   
Ketentuan Upacara Bendera HUT ke-79 RI

Menurut panduan tersebut, upacara bendera peringatan HUT Ke-79 RI di tingkat pusat dilaksanakan secara luring pukul 07.30 WIB di halaman kantor Kemendikbudristek yang berlokasi di Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan: 

Pembina upacara adalah Menkemendikbudristek dengan pakaian adat tradisional 

Tamu undangan yang hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3 dan 4 mengenakan pakaian adat tradisional 

Peserta upacara hadir secara luring dari 21 orang perwakilan pegawai setiap unit utama dengan pakaian adat tradisional. 

Sementara, upacara bendera di luar Senayan dan di tingkat daerah juga dilaksanakan secara luring pukul 07.30 waktu setempat. 

Baca juga: Susunan Acara Upacara Bendera 17 Agustus 2024: Desa, Kantor, Organisasi, Sekolah, RT dan RW

Ketentuannya antara lain: 

Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dan mengenakan pakaian adat tradisional 

Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.

The provisions include: 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved