HUT RI ke 79

6.248 Narapidana di Banten Dapat Remisi Kemerdekaan RI ke-79, 202 Napi Bebas

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, memberikan remisi kepada 648 narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Banten, Dodot Adikoeswanto mengungkapkan sebanyak 6.248 Narapidana di Banten Mendapat Remisi Umum, Sabtu  (17/8/2024). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, memberikan remisi kepada 648 narapidana dalam rangka Hari Ulang Tahun atau HUT RI ke-79.

Penyerahan remisi Kemerdekaan Indonesia atau HUT RI ke-79 itu dilakukan secara simbolis, oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, dari 9.535 orang warga binaan atau narapidana yang ada di Provinsi Banten, yang mendapat remisi berjumlah 6.284.

Baca juga: Momen Kakanwil Kumham Banten Hadiri Upacara Taptu hingga Renungan Suci 

Sementara 202 Napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Ia menjelaskan, remisi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu remisi umum 1 (RU 1) dan remisi umum 2 (RU 2).

 

 

"Adapun untuk Lapas IIA Serang, dari 800an narapidana, terdapat 648  yang mendapat remisi. Dengan rincian 638 kategori RU 1, dan 10 RU 2," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, (17/8/2024).

Dodot menyebut, terdapat beberapa penilaian yang dilakukan petugas lapas terhadap narapidana agar mendapatkan remisi.

"Mereka tentu mengikuti beberapa program pembinaan, dan tidak melanggar ketentuan lapas. Jadi tidak kita obral begitu saja agar mendapat remisi," jelasnya.

Adapun untuk remisi yang didapat oleh narapidana, waktunya bermacam-macam.

"Itu ada perhitungannya, jadi tidak sama ada yang satu bulan, dua bulan, tiga bulan, jadi itu bervariasi tergantung lamanya masa penahanan," ujarnya. 

Dodot juga mengungkapkan, jenis kasus narapidana yang mendapat remisi juga beraneka ragam.

"Jadi dengan diterbitkannya Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang permasyarakatan, sudah tidak ada lagi pembedaan semua memiliki hak yang sama," ujarnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved