Biodata dan Perjalanan Kasus Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini
Biodata dan perjalanan kasus Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, narapidana kasus kopi sianida yang tewaskan Mirna Salihin.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut di biodata dan perjalanan kasus Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, narapidana kasus kopi sianida yang tewaskan Mirna Salihin.
Jessica Wongso akan menghirup udara bebas, Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 WIB.
Jessica Wongso sudah 8 tahun mendekam di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur selama 8 tahun.
Baca juga: Besok! Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
Pihak Kuasa Hukum Jessica Wongso rencananya akan menggelar jumpa pers setelah terpidana kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut bebas.
Namanya sangat terkenal pada Januari 2016 silam.
Namun, kini wanita cantik itu bakal bebas setelah divonis 20 tahun penjara.
Jessica dikenal melakukan pembunuhan menggunakan kopi sianida,.
Sesuai informasi yang diperoleh, dia bakal dikeluarkan dari Lapas Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu (18/8/2024) pagi.
Baca juga: Tanggal 18 Agustus Hari Apa, Ada Peringatan Hari Konstitusi Indonesia hingga Hari Kanker Payudara
Kuasa Hukum Jessica Kumaala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan dibebaskan dari Lapas Wanita Pondok Bambu pukul 09.00 WIB.
"Rencana demikian," kata Otto kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/8/2024).
Setelah prosesi pembebasan, rencananya tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso langsung menggelar jumpa pers pukul 09.30 WIB di Lapas Pondok Bambu.
Sekadar informasi, pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi 6 Januari 2016.
Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.
Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam dan dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.
Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.
Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.
Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.
Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna.
Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini.
Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil.
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.
PN Jakarta Pusat sempat menolak praperadilan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.
Jessica menjadi penghuni Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai 27 Mei 2016 setelah berkas perkara tahap dua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.
Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, upayanya gagal.
Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
| Jessica Wongso Ajukan PK, Berikut Ini Profil dan Perjalanan Kasus yang Menjeratnya |
|
|---|
| PROFIL Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini |
|
|---|
| Besok! Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat |
|
|---|
| Nama-nama Anggota Tim Hukum Prabowo di Sengketa Pilpres: Mantan Menkumham hingga Pengacara Jessica |
|
|---|
| Ayah Mirna Sebut Punya Botol Mirip Racun Sianida, Ucapanya Kembali Viral: 'Saya Ada Botolnya Tuh' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Jessica-Wongso.jpg)