Jessica Wongso Ajukan PK, Berikut Ini Profil dan Perjalanan Kasus yang Menjeratnya

Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS
Jessica Kumala Wongso. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Pada Rabu (9/10/2024) ini, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Wongso, mengajukan upaya PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Upaya PK itu diajukan karena Jessica Wongso merasa tidak membunuh Wayan Mirna Salihin.

"Kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru, ada novum, dan juga ada kekeliruan hakim," kata Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

Baca juga: Jessica Felicia Bongkar Kebeneran Perselingkuhan Azizah Salsha Salim Nauderer

Meski demikian, Otto belum menyampaikan apa novum dan kekeliruan yang telah dikantongi kuasa hukum. 

Ia menyatakan akan menjelaskan dasar PK itu setelah resmi mendaftarkan permohonan. 

"Itu nanti akan kami jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini," ujar Otto. 

Profil Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso adalah seorang Wanita kelahiran 9 Oktober 1988.

Jessica Kumala Wongso adalah seorang perancang grafis berkebangsaan Indonesia yang dikenal karena membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin, pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier yang berada di Grand Indonesia.

Jessica Kumala Wongso dilahirkan sebagai putri bungsu dari tiga bersaudara pasangan Winardi Wongso dan Imelda Wongso.

Keluarganya merupakan penganut Buddhisme dan pengusaha plastik onderdil sepeda di Jakarta.

Baca juga: Biodata dan Perjalanan Kasus Jessica Wongso pada Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini

Ia menempuh pendidikan di Jubilee School Jakarta dan melanjutkan perguruan tinggi di Billy Blue College of Design yang berada di Sydney pada tahun 2008 bersama dengan temannya, Wayan Mirna Salihin.

Ia kemudian menjadi warga negara Australia secara permanen ketika mengikuti keluarganya bermigrasi ke Sydney pada tahun 2005.

Perjalanan Kasus Jessica

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved