CPNS BKD Banten 2024: Formasi, Syarat dan Dokumen Unggah

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pada 2024, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan 11 ribu kuota untuk formasi CPNS dan PPPK. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pada 2024, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan 11 ribu kuota untuk formasi CPNS dan PPPK. 

Kuota 11 ribu CPNS dan PPPK itu mengacu pada data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kuota yang disediakan bervariasi, tetapi paling banyak di bidang guru, tenaga Kesehatan dan administrasi.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran dan Link Download Surat Pernyataan 5 Poin CPNS dan PPPK 2024

Adapun syarat untuk mendaftar CPNS BKD Banten 2024 adalah:

Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved