CPNS BKD Banten 2024: Formasi, Syarat dan Dokumen Unggah

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pada 2024, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan 11 ribu kuota untuk formasi CPNS dan PPPK. 

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai;

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;

Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan; dan

Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan.

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2024, Simak Syarat-syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen untuk Daftar BKD Banten 2024

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan kependudukan atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai.

Format dapat diunduh pada https://s.id/FormatSuratLamaran (lampiran III);

Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;

Ijazah asli bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S-1 dan Profesi;

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S-1, Profesi, dan Spesialis; dan

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi : melampirkan Transkrip Nilai S-1 dan Profesi; dan

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S-1, Profesi, dan Spesialis.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved