Pilgub Banten

Ambang Batas Pencalonan Diubah, Bagaimana Peluang Airin Rachmi Diusung Golkar pada Pilkada Banten?

Bagaimana peluang Partai Golkar mengusung Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024 menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60

|
Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Ist
Bagaimana peluang Partai Golkar mengusung Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024 menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024? 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen; 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Jika melihat syarat pengusungan gubernur, maka Golkar harus mempunyai paling sedikit 7,5 persen suara untuk dapat mengusung Airin Rachmi sebagai bakal calon gubernur Banten.

Hal ini, karena jumlah daftar pemilih tetap di Banten masuk dalam kategori c, di mana daftar pemilih tetap berkisar di antara 6-12 juta jiwa.

Hingga saat ini, baru Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai bakal pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Banten yang menggelar deklarasi. 

Mereka didukung sebanyak 10 partai politik.

Yaitu

Gerindra

PKS

PPP

PAN

PKB

PAN

PSI

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved