Pilgub Banten

Ambang Batas Pencalonan Diubah, Bagaimana Peluang Airin Rachmi Diusung Golkar pada Pilkada Banten?

Bagaimana peluang Partai Golkar mengusung Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024 menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60

|
Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Ist
Bagaimana peluang Partai Golkar mengusung Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024 menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024? 

Demokrat

Prima

Garuda

Peluang Airin Rachmi Diusung Partai Golkar pada Pilkada Banten

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpeluang maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024.   

Hal ini menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora itu, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

 "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Sebelum terbitnya putusan itu, syarat pencalonan kepala daerah adalah 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Namun, pasca terbitnya putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca juga: Sekjen Muzani: Kader Gerindra Wajib Menangkan Helldy Agustian di Pilkada Cilegon

Peta kontestasi Pilkada 2024 dapat berubah. 

Airin Rachmi Diany berpeluang maju sebagai bakal calon gubernur di Pilgub Banten 2024. 

Golkar dapat mengusung mantan wali kota Tangerang Selatan tersebut.

Hal serupa juga terjadi di Pilkada Jakarta.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved