Ditinggal KIM Plus, Anies dan PDIP Bisa Maju di Pilkada Jakarta Usai MK Ubah Ambang Batas Pencalonan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpeluang besar bisa mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
TRIBUNBANTEN.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpeluang besar bisa mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Peluang tersebut terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa saat lalu.
MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Hal itu tercatat dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Daftar Nama Calon Kepala Daerah di Banten yang Dideklarasikan PAN di Pilkadad 2024, Lebak Siapa?
Pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Tak wajib punya kursi
MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Anies Baswedan Desak Investigasi Kasus Tewasnya Ojol Dilindas Rantis Brimob dan Proses Hukum Tegas |
![]() |
---|
Teriak Ibu Affan Ngadu ke Anies, Anaknya Tewas Dilindas Rantis Brimob: Anak Saya Gak Ada Ini Pak! |
![]() |
---|
Sosok Sahrin Hamid, Mantan Jubir Anies Baswedan Kini Jadi Komisaris Jakpro |
![]() |
---|
Kata Tom Lembong, Pasca Bebas dari Tahanan Setelah Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Anies Baswedan Apresiasi Presiden Prabowo yang Beri Tom Lembong Abolisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.