Pilkada

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada 2024, Airin Rachmi dan Golkar Bisa Maju di Banten

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpeluang maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024.

|
Editor: Glery Lazuardi
Ist
Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpeluang maju di pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 2024. Hal ini menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Selanjutnya dapil Banten 9 Partai Golkar meraup 138.170 suara, Banten 10 meraup suara 74.992, Banten 11 meraup 81.249 suara, dan Banten 12 meraup 42.781 suara.

Perolehan suara Partai Golkar itu meningkat dibandingkan pada Pileg DPRD Banten tahun 2019 sebanyak 742.844 suara. 

Sedangkan Partai Gerindra pada Pileg 2019 sebanyak 904.133 suara yang menempatkannya pada kursi Ketua DPRD Banten

Atas perolehan suara partai besutan Prabowo Subianto kala itu mendapatkan 16 kursi. Sedangkan Partai Golkar 14 kursi.

Hingga saat ini, baru Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai bakal pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Banten yang menggelar deklarasi. 

Mereka didukung sebanyak 10 partai politik.

Yaitu

Gerindra

PKS

PPP

PAN

PKB

PAN

PSI

Demokrat

Prima

Garuda

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved