Pilkada

Parpol Tanpa Kursi di DPRD Dapat Ajukan Cakada, Pengamat: Kurangi Fenomena Munculnya Kotak Kosong

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya potensi kotak kosong

Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Parpol Tanpa Kursi di DPRD Dapat Ajukan Cakada, Pengamat: Kurangi Fenomena Munculnya Kotak Kosong
Kolase Tribun Banten
Ilustrasi Pilgub Banten. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya potensi kotak kosong di Pilkada. Hal itu diungkap Founder Election & Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan.

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya potensi kotak kosong di Pilkada.

Hal itu diungkap Founder Election & Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan. 

"Aksi koalisi gemuk yang beberapa waktu terakhir diwacanakan, sebagai residu terhadap mekanisme syarat ambang batas pencalonan, dengan ini telah dipatahkan," kata dia pada Selasa, (20/8/2024).

MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut dia, putusan itu membuka peluang mengubah polarisasi politik.

"Putusan tersebut, punya kesan kuat mengakomodasi sebanyak-banyaknya keterlibatan pemilih dalam kontestasi Pilkada," ujarnya

Baca juga: Ambang Batas Pencalonan Diubah, Bagaimana Peluang Airin Rachmi Diusung Golkar pada Pilkada Banten?

Selain itu, kata dia, putusan itu juga bisa meruntuhkan model koalisi gabungan partai yang sudah lebih dulu terbentuk, sebagai persyaratan mengusung calon kepala daerah. 

Dia menjelaskan, putusan MK itu self executing, yang artinya mutatis mutandis.

Untuk itu, dia meminta KPU menyiapkan berbagai hal terkait dokumen dan tata administrasi untuk keperluan di level teknis pendaftaran.

Dia mencontohkan, pengaturan teknis yang dapat dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu.

"Diperlukan peraturan mengubah persyaratan dukungan pasangan calon, sampai dengan hal yang mencakup dokumen maupun form-form pendaftaran pasangan calon secara administratif. 
Termasuk juga tentunya, mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah," ujarnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved