Pilkada
Parpol Tanpa Kursi di DPRD Dapat Ajukan Cakada, Pengamat: Kurangi Fenomena Munculnya Kotak Kosong
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya potensi kotak kosong
Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya potensi kotak kosong di Pilkada.
Hal itu diungkap Founder Election & Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan.
"Aksi koalisi gemuk yang beberapa waktu terakhir diwacanakan, sebagai residu terhadap mekanisme syarat ambang batas pencalonan, dengan ini telah dipatahkan," kata dia pada Selasa, (20/8/2024).
MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut dia, putusan itu membuka peluang mengubah polarisasi politik.
"Putusan tersebut, punya kesan kuat mengakomodasi sebanyak-banyaknya keterlibatan pemilih dalam kontestasi Pilkada," ujarnya
Baca juga: Ambang Batas Pencalonan Diubah, Bagaimana Peluang Airin Rachmi Diusung Golkar pada Pilkada Banten?
Selain itu, kata dia, putusan itu juga bisa meruntuhkan model koalisi gabungan partai yang sudah lebih dulu terbentuk, sebagai persyaratan mengusung calon kepala daerah.
Dia menjelaskan, putusan MK itu self executing, yang artinya mutatis mutandis.
Untuk itu, dia meminta KPU menyiapkan berbagai hal terkait dokumen dan tata administrasi untuk keperluan di level teknis pendaftaran.
Dia mencontohkan, pengaturan teknis yang dapat dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu.
"Diperlukan peraturan mengubah persyaratan dukungan pasangan calon, sampai dengan hal yang mencakup dokumen maupun form-form pendaftaran pasangan calon secara administratif.
Termasuk juga tentunya, mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah," ujarnya.
Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024: Ini Daftar Wali Kota dan Bupati Terpilih di Banten |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi di KPU Tangsel: Ben-Pilar dan Airin-Ade Unggul pada Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Pilkada Serentak 2024, Ketua DPRD Cilegon Tunggu Realisasi Janji Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Real Count Pilkada Banten KPU 2024: Airin Rachmi-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati |
![]() |
---|
KPU Banten Umumkan Hasil Pilkada Serentak 2024 pada 8 Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.