PLN UID Banten

Siti Anisah, Warga Pinang Tangerang Terharu tak Bisa Menahan Air Mata Terima Program Pasang Listrik

Bantuan ini sebagai upaya untuk mewujudkan energi berkeadilan serta pemerataan akses dan percepatan penyediaan tenaga listrik

dokumentasi PLN UID Banten
Sosialisasi dan penyalaan pertama program BPBL di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (19/8/2024). 

"Kami sampaikan terima kasih kepada PLN yang telah mendukung program yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia ini," ucapnya.

Program ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam mewujudkan energi berkeadilan.

Sebelum melaksanakan bantuan pasang baru listrik (BPBL) 2024 bagi rumah tangga tidak mampu, PLN UID Banten menggelar pasukan dan material pekerjaan.
Sebelum melaksanakan bantuan pasang baru listrik (BPBL) 2024 bagi rumah tangga tidak mampu, PLN UID Banten menggelar pasukan dan material pekerjaan. (dokumentasi PLN UID Banten)

"Program ini akan terus kami dukung bekerja sama dengan PLN, khususnya PLN UID Banten," ujarnya.

Zulfikar Hamonangan sangat bahagia program yang diinisiasinya bersama kolega di Komisi VII DPR-RI dapat benar-benar berdampak untuk kesejahteraan masyarakat.

"Saya akan memastikan bahwa program ini berjalan secara berkelanjutan. Terima kasih kepada Kementerian ESDM dan PLN selaku mitra Komisi VII yang telah mengawal program BPBL ini," ucapnya.

Siti Anisah, warga Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, yang menjadi penerima bantuan program BPBL dan rumahnya dilakukan simbolis penyalaan pertama merasa gembira menerima bantuan listrik gratis.

Ungkapan rasa haru penuh syukur membuatnya tak bisa menahan air mata.

Baca juga: 3 Penghargaan Bina UMKM Award 2024 Disabet PLN UID Banten, Satu Binaan dari Kota Cilegon

Moch Andy Adchaminoerdin mengatakan dalam menetapkan penerima bantuan pasang baru listrik gratis ini PLN telah melakukan survei terlebih dahulu kepada calon penerima BPBL.

Bantuan ini diperuntukkan kepada rumah tangga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

"Dan atau memenuhi kriteria sebagai calon penerima BPBL yang divalidasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setara,” katanya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved