Pilkada 2024

Respons Jokowi soal DPR Tolak Putusan MK Terkait Pilkada: Itu Biasa!

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
Kompas.com
Presiden Jokowi saat mengenakan baju adat dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yakni ageman songkok singkepan ageng pada Peringatan HUT RI ke-78 Tahun 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aksi Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mendapat respon dari Presiden Jokowi

Menurut Jokowi, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia. 

Untuk itu, kata dia, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.

Baca juga: Peringatan Darurat dan Tagar Kawal Putusan MK Trending di Medsos, Ada Apa?

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata dia.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Fraksi PDI-P, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR harusnya mematuhi putusan MK.

Terlebih, putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved