CPNS Kota Serang 2024: Formasi, Syarat, dan Dokumen Unggah

Berikut ini informasi soal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Serang 2024.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto CPNS Kota Serang 2024: Formasi, Syarat, dan Dokumen Unggah
Kolase Tribun Banten
CPNS KOTA SERANG 2024. Berikut ini informasi soal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Serang 2024. Pemerintah Kota Serang mengumumkan membuka penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kota Serang.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan persyaratan dapat diperoleh melalui portal SSCASN dan pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Serang.(HS&MZ).

Baca juga: Ketentuan Pakaian untuk Tes SKD CPNS 2024, Perhatikan Bahan Baju yang Digunakan

Adapun syarat untuk mendaftar CPNS Kota Serang 2024 adalah:

Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai;

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;

Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan; dan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved