Demo Hari Ini di Gedung DPR Jadi Sorotan Dunia, Media Asing Ternama Turut Mengabarkan
Aksi demo hari ini, Kamis (22/8/2024) di gedung DPR RI yang dilakukan oleh elemen masyarakat Indonesia menjadi sorotan dunia.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Akibatnya, puluhan masyarakat sipil yang menghirup asap ataupun terkena tembakan dari gas air mata tersebut merasakan kesakitan.
Tepat di dekat mobil ambulance dari Mer-C, sejumlah peserta aksi, baik pria maupun wanita tampak tergelatak lemas imbas menghirup gas air mata.
Beberapa dari mereka tampak mengenakan almamater berwarna biru. Seorang mahasiswa yang selamat mengatakan, mereka berasal dari Universitas Panasila.
Sementara itu, terlihat seorang mahasiswi tampak berdarah di bagian muka. Ia sedang ditangani relawan tim medis.
Tak hanya itu, satu di antara peserta aksi, warga Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul, terlihat berjalan sambil dibopong beberapa kawannya.
Ia mengaku kesakitan lantaran menjadi sasaran tembakan gas air mata, yang mengenai bagian lututnya, yang tak henti-henti terus dipegang Abdul untuk mengurangi rasa sakit yang dialaminya.
"(Rasanya) linu," kata Abdul, kepada Tribunnews.com, Kamis sore.
"Saya enggak masuk ke dalam halaman gedung DPR. Tapi gas air mata ditembak keluar halaman gedung," ungkapnya.
Demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
| Aksi Demo di Monas Hari Ini, Ribuan Guru Madrasah Tuntut Prabowo Buka Kuota PPPK hingga ASN |
|
|---|
| Guru Honorer Madrasah di Pandeglang Rela Iuran, Demi Ikut Demo ke Istana Presiden Hari Ini |
|
|---|
| Demo Hari Ini di Jakarta, Minggu 12 Oktober 2025: Ada Aksi Solidaritas untuk Palestina |
|
|---|
| Demo Hari Ini, Kamis 9 Oktober 2025: Ratusan Warga Margamulya Kepung Kantor Gubernur dan DPRD Banten |
|
|---|
| Warga Rancapinang Kembali Demo Jilid II Hari Ini, Tiga Kantor akan Digrudug Massa Aksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.