Soal UU Pilkada, KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.
Meskipun, kata Afifuddin, DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Mahasiswa Banten Ancam Demo Berjilid-Jilid Jika DPR Terus Membegal Putusan MK
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tegasnya.
Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.
Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas Afif.
"Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," imbuhnya.
Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Ijazah Anggota DPRD Banten Dipertanyakan, KPU Tegaskan Asli dan Lengkap |
|
|---|
| 15 Nama Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Dua Eks Kapolda Banten |
|
|---|
| Presiden Prabowo Diharapkan Tarik Semua Polisi Aktif dari Jabatan Sipil, Pasca Adanya Putusan MK |
|
|---|
| Respon Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi Dari KPU: Aneh |
|
|---|
| Sosok Mochammad Afifuddin, Ketua KPU yang Naik Private Jet 59 Kali di Pemilu 2024 : Cek Hartanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-grafis-pilkada-serentak-2020-di-indonesia.jpg)