15 Nama Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Dua Eks Kapolda Banten

Daftar nama anggota Polri yang menduduki jabatan sipil usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya eks Kapolda Banten.

Editor: Abdul Rosid
Ilustrasi
Daftar nama anggota Polri yang menduduki jabatan sipil usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya eks Kapolda Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikjut ini daftar nama anggota Polri yang menduduki jabatan sipil usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya eks Kapolda Banten.

Sebagaimana diketahui, MK resmi mengeluarkan putusan baru yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil kecuali mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan MK yang dibacakan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebuah ketentuan yang selama dua dekade menjadi dasar bagi penempatan anggota Polri ke jabatan-jabatan non-kepolisian.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan aturan baru yang bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh penempatan polisi aktif di jabatan sipil harus ditinjau ulang.

Baca juga: Sosok Komjen Suyudi Ario, Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil : Eks Kapolda Banten Jabat Kepala BNN RI

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut pada Kamis, 14 November 2025, di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat. 

Ia menyatakan, “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Para pemohon salah satunya Syamsul Jahidin mengajukan keberatan atas maraknya penugasan perwira Polri di jabatan-jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pengunduran diri atau pensiun.

Dalam gugatannya, Syamsul berpendapat bahwa praktik tersebut mengganggu prinsip netralitas aparat negara, merusak meritokrasi dalam birokrasi publik, dan berpotensi merampas hak konstitusional warga sipil yang seharusnya memiliki peluang setara dalam pengisian jabatan publik.

Selain itu, pemohon menilai norma dalam pasal tersebut menciptakan potensi dwifungsi Polri, konsep ketika aparat keamanan menjalankan fungsi ganda (keamanan sekaligus pemerintahan), mirip dengan dwifungsi militer pada masa Orde Baru.

Dwifungsi Polri menjadi perhatian karena polisi semestinya menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan mengemban fungsi administratif kementerian.

Dalam dokumen permohonan, Syamsul juga menyebut daftar nama anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga negara, kementerian, dan lembaga strategis.

Daftar Polisi Aktif yang Masih Menduduki Jabatan Sipil

Dalam berkas permohonan yang disetujui MK, tercantum sejumlah nama perwira Polri yang mengemban jabatan sipil strategis. 

Berikut daftar lengkapnya berdasarkan informasi yang disampaikan:

Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved