Daftar 8 Parpol Peraih Kursi DPR RI Periode 2024-2029
KPU RI telah mengumumkan hasil resmi Pemilihan Umum 2024 untuk anggota legislatif dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Jakarta pada Minggu
Keputusan ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang juga mencantumkan daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029.
Afifuddin menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 Agustus 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin dikutip dari Antara.
Sementara itu, delapan partai politik yang berhasil melewati ambang batas dan memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029 adalah:
• PDI Perjuangan (110 kursi)
• Partai Golkar (102 kursi)
• Partai Gerindra (86 kursi)
• Partai NasDem (69 kursi)
• Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi)
• Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi)
• Partai Amanat Nasional (48 kursi)
• Partai Demokrat (44 kursi)
Afifuddin menjelaskan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen ini merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Cerita Bocah Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Ambil Jam Richard Mille Rp11,7 Miliar: Kini Dikembalikan |
![]() |
---|
Tunjangan Pensiun DPR RI Jadi Beban Fiskal, Aktivis dan Influencer Ferry Irwandi Minta Dihapus |
![]() |
---|
Bukan Jam atau Barang Mewah! Uya Kuya Justru Minta Ini untuk Dikembalikan oleh Penjarah |
![]() |
---|
NasDem Angkat Bicara Soal Akun X Sahroni Berdikari: Hati-hati Terprovokasi |
![]() |
---|
TERNYATA Sahroni, Uya Kuya hingga Nafa Urbach Masih Dapat Gaji sebagai Anggota DPR Meski Nonaktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.