Daftar 8 Parpol Peraih Kursi DPR RI Periode 2024-2029

KPU RI telah mengumumkan hasil resmi Pemilihan Umum 2024 untuk anggota legislatif dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Jakarta pada Minggu

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI 

Keputusan ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang juga mencantumkan daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029.  

Afifuddin menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 Agustus 2024. 

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin dikutip dari Antara. 

Sementara itu, delapan partai politik yang berhasil melewati ambang batas dan memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029 adalah: 

• PDI Perjuangan (110 kursi) 

• Partai Golkar (102 kursi) 

• Partai Gerindra (86 kursi) 

• Partai NasDem (69 kursi) 

• Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi) 

• Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi) 

• Partai Amanat Nasional (48 kursi) 

• Partai Demokrat (44 kursi) 

Afifuddin menjelaskan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen ini merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved