Pencuri Spesialis Hewan Ternak di Banten Diciduk Polisi, Empat Ekor Kambing Diamankan

Komplotan pencuri spesialis hewan ternak di Kabupaten Serang, Banten ditangkap Resmob Satreskrim Polres Serang.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Komplotan pencuri spesialis hewan ternak di Kabupaten Serang, Banten ditangkap Resmob Satreskrim Polres Serang. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komplotan pencuri spesialis hewan ternak di Kabupaten Serang, Banten ditangkap Resmob Satreskrim Polres Serang. Dua pelaku berinisial SA alias Sadrun (40) dan OP (30) diciduk.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Kragilan, Serang. Mereka ditangkap saat Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno melakukan patroli di sekitar Desa Cisait.

Selain dua pelaku, satu orang penadah berinisial BA (39) warga Kecamatan Kibin, juga turut diamankan.

Baca juga: Waspada! Pencuri Motor Gentayangan di Serang Banten, Jupiter MX Raib Digondol Maling

"Pada hari Selasa 27 Agustus 2024, berkisar pukul 03.00 WIB Tim Resmob Serang melakukan patroli, lalu melihat dua pelaku yang mencurigakan membawa sepeda motor, dengan membawa bronjong," ujarnya kepada media, Jumat (30/8/2024).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dalam saku celana salah satu pelaku terdapat Kunci T, setelah itu pelaku kami amankan ke Mapolres Serang, untuk dimintai keterangan," tambahnya. 

Kapolres mengatakan, dari keterangan kedua pelaku, diakui bahwa SA dan OP baru saja menjual 4 ekor kambing hasil mencuri di Kampung Pasar Baru.

"Berdasarkan pengakuan itu, kemudian Tim Resmob mengamankan penadah BA yang membeli 4 kambing curian seharga Rp 2.000.000," ujarnya. 

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, kedua pelaku diduga melakukan pencurian beberapa jam sebelum ditangkap.

Andi menjelaskan, modus operandinya dengan cara memanjat tembok kandang kambing setinggi 1,5 meter. Kemudian membawa kambing curian melalui cara yang sama.

"Pelaku mencuri kambing dengan cara memanjat tembok, karena pintu kandang dalam posisi terkunci,” ujarnya. 

Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Truk Makanan di Serang Ditangkap, Enam Orang Masuk Bui

"Untuk barang bukti yang diamankan, 4 ekor kambing, 1 buah bronjong, 2 kunci T, 1 senter, tang serta motor Honda Beat yang dijadikan sarana kejahatan," imbuhnya.

Andi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian kambing.

"Pencurian kambing tersebut, berada di wilayah Kragilan dan Cikeusal. Yang terhadi pada Juli dan Agustus,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan penadah paling lama 4 tahun," ujarnya

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved