Pilkada

Maju Pilkada Lebak, Sanuji Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Cilegon

Sanuji Pentamarta mundur dari jabatan sebagai wakil wali Kota Cilegon periode masa jabatan 2021-2026.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Sanuji Pentamarta mundur dari jabatan sebagai wakil wali Kota Cilegon periode masa jabatan 2021-2026. Sanuji hendak maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak sehingga mundur dari jabatannya. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sanuji Pentamarta mundur dari jabatan sebagai wakil wali Kota Cilegon periode masa jabatan 2021-2026.

Sanuji hendak maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak sehingga mundur dari jabatannya.

Hal itu diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cilegon, pada Senin (2/9/2024) yang beragendakan pengumuman dan usul pemberhentian Wakil Wali Kota Cilegon masa jabatan 2021-2026.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi'raj itu dihadiri oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun dan segenap anggota DPRD Cilegon serta pimpinan Forkopimda Kota Cilegon. 

Baca juga: Refly Harun Duga Ada Peran Istana untuk Halangi Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj mengatakan pengunduran diri Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta merupakan permintaan sendiri dari yang bersangkutan. 

"Pimpinan DPRD telah menerima surat dari Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta yang menyatakan permohonan pengunduran diri sebagai wakil wali kota masa jabatan 2021-2026 dikarenakan akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten," ujarnya saat memimpin rapat Paripurna, Senin (2/9/2024). 

Kemudian untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, kata dia, pada kesempatan ini Pimpinan DPRD Kota Cilegon mengumumkan pemberhentian Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta karena permintaan sendiri.

Hal itu dilakukan Sanuji sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada 2024 di luar Kota Cilegon tepatnya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 

"Berdasarkan pada undang-undang pemerintahan daerah pasal 78 ayat 1 huruf b dan pasal 19 ayat 1 yang menyebutkan wakil kepala daerah berhenti karena permintaan sendiri dan diusulkan oleh pimpinan dprd kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ungkapnya. 
 
Sebagai diketahui, Sanuji Pentamarta telah resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Lebak pada Kamis (29/8/2024) lalu. 

Pada kontestasi Pilkada Lebak, Sanuji Pentamarta mendaftar sebagai Bupati Lebak dan berpasangan dengan Dita Fajar Baihaqi sebagai wakilnya. 

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu diusung oleh empat partai politik, mulai dari Partai Gerindra, PKS, PSI dan Garuda.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved