Capai 13.108 Pelamar, Ini Cara Daftar dan Jadwal Penerimaan CPNS Kabupaten Tangerang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan daftar top instansi daerah dengan peminat terbanyak.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan daftar top instansi daerah dengan peminat terbanyak. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menempati urutan pertama pelamar terbanyak dengan 21.685 pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Rincian kebutuhan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilihat pada:

1. Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan laman https://tangerangkab.go.id; atau

2. Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan laman https://sscasn.bkn.go.id.

CPNS Banten 2024

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pada 2024, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan 11 ribu kuota untuk formasi CPNS dan PPPK. 

Kuota 11 ribu CPNS dan PPPK itu mengacu pada data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kuota yang disediakan bervariasi, tetapi paling banyak di bidang guru, tenaga Kesehatan dan administrasi.

Adapun syarat untuk mendaftar CPNS BKD Banten 2024 adalah:

Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved