Rumah Warga Pontang Serang Dibobol saat Acara Pernikahan, Uang Rp50 Juta dan Emas 6 Gram Raib

Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten Selasa (19/5/2026).

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
RUMAH DIBOBOL - Tangkap layar terduga pelaku pembobolan rumah warga di Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten Selasa (19/5/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Selasa (19/5/2026).

Rumah milik warga bernama Noval dibobol maling saat seluruh anggota keluarga menghadiri acara pernikahan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah uang tunai dan emas milik keluarga raib digondol pelaku.

Baca juga: BPR Serang Buka Pendaftaran Dua Komisaris Independen, Seleksi Lewat Empat Tahapan hingga Uji OJK

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dari Polsek Pontang, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, salah seorang anggota keluarga pulang ke rumah untuk beristirahat usai mengantar pengantin ke wilayah Kecamatan Lebak Wangi.

Namun setibanya di rumah, kondisi kamar dan lemari sudah dalam keadaan berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai dan emas yang disimpan di beberapa kamar diketahui telah hilang.

Korban, Noval, mengatakan keluarganya meninggalkan rumah sekitar pukul 08.00 WIB untuk menghadiri acara akad nikah dan resepsi pernikahan keluarga.

"Pas pulang ke rumah, kondisi lemari sudah berantakan. Setelah dicek, uang dan emas yang disimpan di kamar sudah hilang," ujar Noval.

Dari hasil pendataan sementara, pelaku diduga membawa kabur uang tunai sekitar Rp50 juta dan emas seberat 6 gram.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Polsek Pontang.

Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dalam laporan kepolisian, kasus tersebut masuk dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku pembobolan rumah tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved