Contoh Format Surat Pernyataan CPNS Kominfo 2024, Berikut Daftar Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

Berikut ini adalah format Surat Pernyataan Diri untuk mendaftar CPNS Kominfo tahun 2024, lengkap dengan link downloadnya.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024
CPNS Kominfo 2024. Simak format Surat Pernyataan Diri CPNS Kominfo tahun 2024 dalam artikel ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah format Surat Pernyataan Diri CPNS Kominfo tahun 2024.

Kementerian Kominfo membuka lowongan CPNS 2024.

Pendaftaran CPNS Kominfo tahun 2024 akan ditutup pada 6 September 2024 mendatang.

Bagi pelamar yang ingin mendaftar CPNS Kominfo tahun 2024, harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Setelah itu, pelamar mengunggah hasil scan/pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

Dokumen-dokumen yang perlu diunggah antara lain:

a. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang warna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

c. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,- sesuai dengan ketentuan pada SSCASN (format surat terdapat dalam Lampiran III dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id);

d. Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,- sesuai dengan ketentuan pada SSCASN (format surat terdapat dalam Lampiran IV dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id);

e. Ijazah asli berwarna dengan ketentuan:

1) ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;

2) bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

3) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

f. Transkrip nilai asli berwarna dengan ketentuan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved