Rincian Formasi CPNS Banten 2024 dan Syarat Dokumen PDF

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, Pemerintah Provinsi Banten tidak membuka formasi CPNS untuk umum pada 2024.  

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut ini informasi soal formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Banten 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, Pemerintah Provinsi Banten tidak membuka formasi CPNS untuk umum pada 2024.   

Pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar pendidikan dokter dan dokter gigi yang maksimal usianya 40 tahun saat melamar.

Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

Pelamar tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Pelamar tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Pelamar tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga profesi yang masih berlaku

Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;

Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

Pelamar lulusan dalam negeri memiliki ijazah perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BANPT/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek.

Pelamar lulusan pendidikan Diploma IV (D4) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) dan sebaliknya.

Pelamar tenaga kesehatan wajib menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Pelamar CPNS  wajib melengkapi surat lamaran dan surat pernyataan. Baik surat lamaran dan surat pernyataan CPNS harus ditulis dalam format yang tepat.

Kabar baiknya, panitia seleksi instansi sudah merilis contoh surat lamaran dan surat pernyataan CPNS Kabupaten Bandung 2024. 

Contoh dokumen tersebut bisa dijadikan acuan pelamar dalam melengkapi berkas-berkas.

Berikut link unduh surat lamaran CPNS:

Contoh surat lamaran CPNS PDF

Selain dokumen itu, pelamar wajib melengkapi beberapa dokumen lain. 

Berikut ini syarat dokumen CPNS 2024:

Scan KTP asli atau atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan atau Biodata Kependudukan WNI yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

Surat lamaran asli kepada Bupati Bandung, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

Scan ijazah asli atau yang sudah disetarakan bagi lulusan luar negeri;

Scan transkrip nilai asli;

Scan sertifikat atau Tangkapan Layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi Perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

Scan STR asli bagi pelamar tenaga kesehatan;

Pas foto close up berwarna dengan latar belakang merah;

Surat pernyataan 7 poin diketik menggunakan komputer, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

Scan surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS;

Scan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas, khusus bagi pelamar disabilitas.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved