Cara Refund E-Meterai Peruri, Uang Kembali 75 Persen, Ini Syarat-syarat yang Perlu Disiapkan

Apabila ingin melakukan refund, maka uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian.

Editor: Vega Dhini
e-meterai.co.id
Ilustrasi e-Materai. Simak cara refund e-Meterai Peruri berikut ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara refund e-Meterai Peruri berikut ini.

Beberapa waktu yang lalu masyarakat sempat dibuat heboh karena layanan e-Meterai Peruri sulit diakses.

Sulitnya mengakses layanan e-Meterai Peruri membuat proses pendaftaran CPNS 2024 sempat terhambat.

Kini layanan e-Meterai Peruri melalui meterai-elektronik.com sudah dapat diakses kembali.

Cara cek e-meterai asli atau palsu untuk syarat pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Cara cek e-meterai asli atau palsu untuk syarat pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil). (Kolase)

BKN juga mengumumkan bahwa penggunaan meterai tempel juga diperbolehkan.

Masyarakat yang sudah terlanjur membeli e-Meterai namun ingin beralih ke meterai tempel, bisa melakukan refund.

Apabila ingin melakukan refund, maka uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian.

Bagi pembeli e-Meterai yang ingin refund, dapat melihat ketentuan dan cara berikut ini.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024, BKN: Boleh Pakai e-Meterai atau Meterai Tempel

Baca juga: e-Meterai CPNS 2024 Normal, Berikut Link, Cara Beli dan Tips Pembubuhannya

Cara Refund e-Meterai Peruri di meterai-elektronik.com 

1. Pertama kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com

2. Lalu lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, sebagai berikut:

  • No. Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran
  • Sisa Kuota Saat ini
  • Nomor Invoice yang Dibatalkan

3. Tunggu sampai permintaan pembatalan pembelian diproses maksimal 45 hari kalender

4. Jika proses refund diterima, pengembalian dana akan langsung dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.

Ketentuan Refund atau Pengembalian Dana e-Meterai

1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh

3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice

4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender

5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian

6. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.

Jaminan Kuota e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Akan Hilang dan akan Kembali Bertahap

Sementara bagi para pembeli e-meterai yang hingga saat ini masih mengalami eror pada laman resmi peruri meterai-elektronik.com, tak perlu khawatir.

Karena Peruri sudah menjamin, bahwa e-meterai yang sudah dibeli akan kembali secara bertahap dan tidak hilang.

Mengutip dari Instagram Stories @peruri.indonesia, pihaknya menyampaikan penjelasan mengenai layanan di meterai-elektronik.com.

"Dengan ini PERURI menyampaikan bahwa layanan meterai elektronik untuk CASN 2024 sudah dapat diakses kembali," tulis Peruri melalui Instagram.

Peruri juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa prioritas yang akan ditangani terlebih dahulu.

Di antaranya, penyelesaian antrian pembubuhan (stamping) yang sudah dalam proses.

Lalu pembaharuan kuota untuk akun yang sudah berhasil melakukan pembayaran, juga akan segera diproses.

Sementara bagi yang telah membeli e-meterai tetapi kuota tidak bertambah, tidak perlu khawatir.

Peruri menjelaskan bahwa e-meterai yang sudah dibeli tidak akan hangus ataupun hilang.

"Kami menjamin bahwa kuota e-meterai yang sudah dibeli tidak akan hilang," jelas Peruri.

Namun, pelanggan diimbau untuk sabar dan menunggu terlebih dahulu.

"Kuota e-Meterai akan kembali secara bertahap," tulis Peruri dalam keterangan tersebut.

Peruri juga menyebutkan bahwa e-Meterai yang sudah dibeli tidak akan memiliki masa kadaluarsa.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved