Pendaftaran CPNS 2024, BKN: Boleh Pakai e-Meterai atau Meterai Tempel
Pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 boleh memakai meterai elektronik ataupun meterai tempel.
TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 boleh memakai meterai elektronik ataupun meterai tempel.
Ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menuturkan, pelamar CPNS 2024 bisa memakai meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel," kata Suharmen kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2024).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi kendala yang dihadapi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait masalah e-meterai.
Salah satu langkah yang diambil adalah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.
Azwar Anas menjelaskan, koordinasi terus dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PERURI untuk mengatasi masalah teknis yang terjadi di lapangan.
Perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS ini dilakukan hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, batas waktu pendaftaran seleksi CPNS dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024.
Baca juga: Berikut Cara Mudah Refund e-Meterai Peruri, Uang Bisa Kembali 75 Persen Dalam Kurun Waktu 3 Hari
Masalah teknis dalam pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik menjadi penyebab utama perpanjangan pendaftaran ini, karena banyak pelamar yang terhambat menyelesaikan proses pendaftaran.
Menurut Azwar Anas, pemerintah tidak akan mengambil keputusan yang merugikan pelamar, dan terus bekerja sama dengan PERURI untuk segera menyelesaikan kendala yang ada.
“Kami terus berkoordinasi dengan masalah yang terjadi di lapangan dengan Badan Kepegawaian Negara dan PERURI. Salah satu opsi yang pemerintah ambil adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Azwar Anas Jakarta, Kamis.
“Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan PERURI sebagai instansi pengampu meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS,” ujarnya dikutip dari Antara.
Azwar Anas juga mengimbau kepada para pelamar untuk memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan baik, mempersiapkan berkas pendaftaran secara teliti, dan memastikan tidak ada kesalahan dalam proses pendaftaran.
Baca juga: E-Meterai Error saat Daftar CPNS, Ini Cara Ajukan Pengembalian Dana
Dwina Septiani Wijaya, Direktur Utama PERURI menyampaikan, pihaknya telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan e-meterai yang mengalami lonjakan penggunaan yang tinggi menjelang penutupan masa pendaftaran CPNS.
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Guru SD di Serang Diduga Telantarkan Anak Kandung hingga Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Dilantik Andra Soni, 2 Dokter Spesialis Ditempatkan di RSUD Malingping dan Banten |
|
|---|
| Gubernur Banten Andra Soni Lantik 22 CPNS Jadi PNS dan 2 Dokter Spesialis Ahli Pertama |
|
|---|
| Gaji PNS Guru, Dosen, TNI hingga Polri Naik : Cek Rinciannya Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-e-Materai-11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.