Berikut Cara Mudah Refund e-Meterai Peruri, Uang Bisa Kembali 75 Persen Dalam Kurun Waktu 3 Hari

Berikut cara mudah dan praktis mengajukan refund atau pengembalian dana pembelian e-Meterai di website Peruri.

Grafis Tribun Style
ilustrasi CPNS. Berikut cara mudah dan praktis mengajukan refund atau pengembalian dana pembelian e-Meterai di website Peruri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara mudah dan praktis mengajukan refund atau pengembalian dana pembelian e-Meterai di website Peruri.

Masalah pembelian e-Materai di Peruri yang error dikeluhkan para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Di media sosial X, netizen ramai mengeluhkan hal yang sama mulai gagal pembubuhan e-Meterai, stok habis, hingga kuota e-Meterai yang tidak bertambah meski sudah melakukan pembayaran.

Menanggapi ramainya keluhan netizen, Peruri akhirnya buka suara.

Lewat postingan di akun Instagramnya, Peruri mengatakan laman tersebut error seiring tingginya pengakses yang melakukan layanan pembelian e-Meterai.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September 2024, Ini Jadwal Baru Seleksi Administrasi

"Melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran CASN, website layanan e-meterai mengalami lonjakan penggunaan yang mengakibatkan adanya antrian yang cukup panjang bagi pengguna yang ingin mengakses layanan e-meterai," tulis keterangan yang dikutip dari akun media sosial resmi Peruri.

Atas kondisi tersebut, Peruri menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi.

Khususnya proses pembelian dan pembubuhan e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2024.

Saat ini Peruri sedang melakukan upaya terbaik untuk memulihkan kualitas layanan agar website meterai elektronik dapat berfungsi secara penuh kembali oleh seluruh pelamar CPNS 2024.

Namun bagi pendaftar CASN 2024 yang telah membeli e-Meterai melalui portal https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, Anda dapat melakukan pengembalian dana.

Aturan Refund e-Meterai Peruri

Perlu diingat pengembalian dana tersebut hanya berlaku bagi e-Meterai yang masih dalam satu faktur atau invoice (invoice).

Misalnya, pembelian lima keping e-Meterai atau sepuluh keping e-meterai.

Oleh karenanya pembeli harus memastikan e-Meterai yang akan dikembalikan dananya berjumlah lengkap, yakni lima atau sepuluh keping.

Pasalnya, jika sudah ada satu saja e-meterai yang berhasil dibubuhkan, sedangkan lainnya gagal, maka tidak bisa mengajukan refund.

Selain ketantuan diatas, ada sejumlah aturan lain yang perlu diperhatikans ebelum mengajukan refund, diantaranya :

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved