Dipolisikan usai Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Minta Maaf: Saya Merasa Bersalah

Dilaporkan ke polisi karena mengancam akan menculik wartawan, bodyguard Atta Halilintar, Agung meminta maaf.

|
kolase/instagram
Dilaporkan ke polisi karena mengancam akan menculik wartawan, bodyguard Atta Halilintar, Agung meminta maaf. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dilaporkan ke polisi karena mengancam akan menculik wartawan, bodyguard Atta Halilintar, Agung meminta maaf.

Diketahui Agung mengancam wartawan ketika ia tengah menjaga Atta dan Aurel Hermansyah dari serbuan media terkait isu nikah siri dengan Ria Ricis.

Kini, Agung bahkan dipolisikan atas ucapannya itu. Menanggapi ancaman yang ia lontarkan viral, Agung meminta maaf.

Baca juga: Kena Imbasnya, Bodyguard Atta Halilintar yang Ancam Culik Wartawan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Mohon maaf untuk rekan-rekan media, saya merasa salah untuk perkataan-perkataan seperti itu," ujarnya, dikutip dari Instagram Sunan Kalijaga.

Agung berdalih ucapannya tersebut hanyalah refleks.

"Sekali lagi saya minta maaf. Mungkin saya berkata-kata refleks ya. Dan mohon untuk rekan-rekan media, saya mengakui salah dan saya perlu minta maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih," tandasnya.

Adapun permasalahan ini bermula tatkala Agung enggan wajahnya disorot media.

Mulanya, Agung terlihat turun terlebih dahulu sementara Atta dan Aurel di belakangnya.

Sambil menunjuk ke arah awak media yang sudah standby untuk mewawancarai Atta, Agung menyerukan ancamannya.

"Kalau sampai ada muka saya di TV, saya culik satu orang ya," ancam Agung.

Rupanya, ucapannya itu memantik amarah bagi Aliansi Jurnalis Video (AJV) yang membawa kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Bodyguard atau pengawal Atta Halilintar melontarkan ancaman kepada wartawan
Bodyguard atau pengawal Atta Halilintar melontarkan ancaman kepada wartawan belum lama ini. Ia kini meminta maaf atas ucapannya sebut refleks.

Baca juga: Tuding Atta Halilintar Nikah Siri dengan Ria Ricis, Sang Penyebar Hoaks Terancam 6 Tahun Penjara

Aliansi Jurnalis Video didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024) malam.

"Kami kuasa hukum dari Aliansi Jurnalis Video (AJV), pelapor atas nama Christin Pratomo," kata Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/9/2024).

"Dia melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi dan juga pelanggaran Undang Undang Pers."

"Sesuai KUHP Pasal 336 Ayat (1) dan UU Pers yaitu Pasal 18 nomor 40 tahun 1999."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved