3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang Tak Dipenjara, Hanya Direhabilitasi ke Luar Daerah

Terungkap nasib empat pelaku pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA (13).

TRIBUN SUMSEL
Terungkap nasib empat pelaku pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA (13). 

TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap nasib empat pelaku pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA (13).

Diketahui, AA ditemukan tewas di kawasan kuburan Cina TPU Talang Kerikil, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (19/9/2024) lalu.

AA dibunuh dan dirudapaksa empat bocak laki-laki berinisial IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS (12).

Polisi sudah menahan IS, sedangkan nasib tiga tersangka lainnya tidak ditahan.

Mereka dibawa ke luar daerah untuk menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Baca juga: SOSOK Ayu Andriani, Korban Rudapaksa dan Pembunuhan 4 Remaja di Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan informasi di atas.

Ia mengatakan, keputusan rehabilitasi sudah sesuai aturan hukum dan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Ada juga pertimbangan untuk menjaga keselamatan nyawa ketiganya.

"Hal ini hasil kesempatan pihak orang tua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Harryo melanjutkan, para tersanga saat ini dalam pengawasan Keluarga dan pihak Dinas Sosial serta kepolisian.

Sementara nasib dari tersangka IS harus siap dipenjara.

Ia dijerat pasal perlindungan anak, dan pembunuhan berencana pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82.

IS terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 miliar.

Ayah korban tidak terima

Safarudin alias Udin (43) tidak terima ada 3 pelaku tidak ditahan.

Menurutnya, mereka ikut memiliki peran dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap anaknya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved