3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang Tak Dipenjara, Hanya Direhabilitasi ke Luar Daerah
Terungkap nasib empat pelaku pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP berinisial AA (13).
"Saya keberatan, sebagai bapaknya yang dapat musibah, saya pengen tau itu (proses hukumnya). Saya kurang senang."
"Seandainya (orangt ua) yang lain kena juga (anaknya) seperti saya, bagaimana coba, bayangin. Darimana adilnya, kok satu aja yang ditahan, kan itu empat yang melakukan," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Udin meminta polisi bisa menghukum semua pelaku dengan tegas.
Ia berharap mendapatkan keadilan terkait kasus ini.
"Kasih saja empat-empatnya hukuman setimpal," tandas Udin.
Rehabilitasi sudah tepat
Baca juga: Miris, Ayah dan Kakak Tiri Rudapaksa Gadis Difabel Mental di Serang
Kriminolog Anak Universitas Indonesia, Haniva Hasna menilai keputusan polisi merehabilitasi 3 pelaku sudah tepat.
Langkah aparat sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 32.
"Kalau kita mengacu sistem peradilan pidana anak, ini sudah sangat tepat. Karena yang bisa diproses di atas 14 tahun," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Meskipun demikian, Haniva menilai tindakan yang dilakukan para pelaku sudah masuk dalam kategori kejatahan luar biasa.
"Kita melihat dari perilaku kejahatan yang dilakukan, ini kejahatan luar biasa."
"Nggak mungkin masyarakat tidak marah dengan kondisi ini," lanjutnya.
Oleh karenanya, Haniva mendorong pemerintah segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012.
Menurut hematnya, dengan pembaharuan aturan, dapat memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.
"Sudah saatnya undang-undang itu direvisi. Ketika ada kasus-kasus yang luar biasa, harusnya ada undang-undang luar biasa juga mengatur," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Direhabilitasi ke Luar Daerah Demi Keselamatan Nyawa
| 15 Proyek Strategis Nasional Segera Dibangun di Sumsel: Jalan Tol, Pelabuhan hingga Upgrading Kilang |
|
|---|
| Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Rudapaksa Usai Video Korban Viral di Medsos |
|
|---|
| Duel Kakak vs Adik di Serang Banten Berujung Maut, Korban Dibunuh saat Tenggak Miras |
|
|---|
| Perkara Utang Rp 100.000, Pria di Ogan Komering Ilir Sumsel Tembak Teman Sendiri hingga Tewas |
|
|---|
| Kronologi WNA Korea Selatan Bunuh Kekasih di Hotel Kota Tangerang Usai Pesta Narkoba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.