Nurul Ghufron Terbukti Langgar Etik, Bagaimana dengan PK Mardani Maming? Dewas KPK Angkat Suara

Komisioner KPK, Nurul Ghufron diduga terlibat membantu politisi Mardani Maming mengurus Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Herudin
Komisioner KPK, Nurul Ghufron diduga terlibat membantu politisi Mardani Maming mengurus Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru tahu informasi dugaan keterlibatan Nurul Ghufron terkait PK yang diajukan Mardani Maming itu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisioner KPK, Nurul Ghufron diduga terlibat membantu politisi Mardani Maming mengurus Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris  mengaku baru tahu informasi dugaan  keterlibatan Nurul Ghufron terkait PK yang diajukan Mardani Maming itu.

Syamsuddin Haris menunggu laporan masyarakat, agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik.

"Belum ada laporan ke Dewas," ujarnya pada Minggu, (8/9/2024).

Nurul Ghufron belum merespons terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam membantu Mardani H Maming.

Sementara soal pelanggaran etik Nurul Ghufron, Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Pakar Hukum Ini Ragukan Dugaan Gratifikasi Kaesang akan Diusut Tuntas KPK: Singgung Peran Jokowi

Tumpak melanjutkan, Majelis etik juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Agar Terperiksa (Ghufron) tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas dia.

Sekedar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. 

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.  Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Baca juga: Roadshow KPK di Banten, Nurul Ghufron Ingatkan Organisasi Bisa Rusak oleh Orang Dalam

Dari kabar yang berkembang, Ketua Majelis Sunarto ngotot agar hukuman dari mantan Bendum PBNU dapat diturunkan. Maming H Maming disebut memegang sosok Wakil Ketua MA Suharto untuk memuluskan jalannya tersebut.

Tak hanya itu, dalam informasi yang beredar Mardani H Maming disebut-sebut sengaja ajukan Peninjauan Kembali atau PK secara diam-diam lantaran ada maksud untuk memberikan suap. 

Namun sayangnya usaha Mardani H Maming tersebut terganjal lantaran 2  Majelis Hakim lainya menolak untuk mengabulkan gugatan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. Hal ini yang kembali membuat datelock putusan PK yang diajukan Mardani H Maming pada Selasa,(3/9/2024).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved