Isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024: Aturan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru, Download PDF di Sini

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: 5 Instansi CPNS 2024 dengan Gaji Tertinggi, Berikut Rincian Gaji PNS Golongan I hingga IV

Di dalam konsideran menimbang disebutkan

bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga
penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.

Pasal 1 ayat 1 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan 

Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan

Soal pakaian dinas ASN diatur tersendiri dalam Bab II Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

Pasal 3

(1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas upacara besar;

f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan

h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

(2) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap:

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

(3) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;

g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan

h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pasal 4

Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki;

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan

c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian
khas daerah

Baca juga: Gagal Jadi PNS! Pemuda Ini Malah Nyaris Kehilangan Nyawa dan Batal Nikah

Untuk lebih jelasnya berikut link download pdf aturan terbaru penggunaan seragam dinas PNS dan PPPK:

https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view?usp=drivesdk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved