Menag Yaqut Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, DPR Ancam akan Panggil Paksa

Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI akan memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: Abdul Rosid
Warta Kota Live
Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI akan memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

“Ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kemenag bahwa hari ini dia akan melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenag Jam 3 sore,” ucap Marwan. 

“Alasan MTQ, tetapi ternyata ada rapat koordinasi di dalam Kementerian Agama. Ini sungguh ada semacam kebohongan atau pembangkangan terhadap undangan dari Pansus,” sambungnya. 

Menurut Marwan, Yaqut sudah dua kali mangkir dari agenda pemanggilan Pansus Haji DPR dengan alasan harus mengikuti kegiatan lain.

Namun. Marwan memastikan Pansus Haji akan mengirimkan kembali undangan kepada Menag agar bisa segera menggali keterangan yang diperlukan. 

“Ini sudah dua kali mangkir. Kami akan surati lagi untuk mendatangkan Menteri Agama, supaya bisa datang di Pansus untuk memberi keterangan. Sekarang sedang dibuat (undangannya). Minggu-minggu ini harus maraton kita undang, karena waktunya semakin mepet. Kan tinggal 3 minggu lagi kita pelantikan,” tutur Marwan.

Terancam dipanggil paksa

Marwan menegaskan bahwa Pansus Haji DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Yaqut, jika tidak kunjung memenuhi undangan memberikan keterangan sebagai saksi.

Bahkan, lanjut Marwan, Pansus Haji DPR RI bisa melibatkan aparat kepolisian dalam proses pemanggilan. Hal itu telah diatur dalam UU MD3. 

“Kalau mangkir lagi ketiga kalinya, sesuai dengan UU MD3 panggil ketiga kali, dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa,” ujar Marwan di Gedung DPR RI, Selasa (10/9/2024). 

Mengutip Pasal 204 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa panitia angket dapat memanggil paksa warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pansus. Antara lain, panggilan paksa bisa dilakukan jika orang yang dipanggil tidak hadir tiga kali berturut-turut dan tanpa alasan yang sah.

Bahkan, pemanggilan paksa tersebut bisa melihatkan aparat penegak hukum. Dalam UU ini disebutkan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Aturan itu termaktub dalam Pasal 204 ayat (3) yang berbunyi, "Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Meski begitu, pansus angket tidak bisa langsung meminta bantuan Kepolisian. Pansus harus terlebih dahulu mengajukan hal itu kepada pimpinan DPR. 

Selanjutnya, pimpinan DPR lah yang akan bersurat kepada Kapolri guna meminta bantuan pemanggilan paksa. Surat tersebut juga harus memuat alasan DPR membutuhkan bantuan polisi untuk memanggil paksa seseorang.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved