Terlibat Sindikat Curanmor Jawa dan Sumatra, Pasutri di Tangsel Terancam Hukuman Mati

YAS (22) dan SA (24), pasangan suami-istri di Tangerang Selatan, Banten, terancam hukuman mati.

Editor: Glery Lazuardi
CCTV Cirebon
Ilustrasi Curanmor. YAS (22) dan SA (24), pasangan suami-istri di Tangerang Selatan, Banten, terancam hukuman mati. Mereka terlibat dalam kasus pencurian 1.000 sepeda motor. 

TRIBUNBANTEN.COM - YAS (22) dan SA (24), pasangan suami-istri di Tangerang Selatan, Banten, terancam hukuman mati.

Mereka terlibat dalam kasus pencurian 1.000 sepeda motor.

Mereka berperan sebagai penadah dalam jaringan pencurian sepeda motor. 

Hal itu diungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang.

Di antara mereka adalah RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian. 

Selain itu, Z (39) dan PY turut terlibat sebagai pihak yang membantu operasional penjualan motor curian.

“Dari informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS dan SA yang bertindak sebagai penadah,” ujar Victor saat konferensi pers di Polres Kota Tangerang Selatan pada 7 September 2024, seperti dikutip dari TribunTangerang.com.

Dari pengakuan YAS dan SA, mereka telah menjual sekitar 1.000 motor hasil curian dengan harga bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Cilegon, 16 Ranmor Disita

Motor-motor ini dijual tanpa dilengkapi surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB.

“Mereka telah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor, terutama ke wilayah Sumatera, dengan setiap pengiriman minimal 10 motor,” jelas Victor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong peluru, 3 kunci letter T, dan 1 kunci duplikat beserta kunci magnet.

Para tersangka saat ini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, junto Pasal 363 KUHP, junto Pasal 481 KUHP, subsider Pasal 480 KUHP, junto Pasal 55 KUHP. 

Baca juga: Beraksi di Serpong Bawa Sajam dan Senpi, Komplotan Curanmor Sabet Warga di Bagian Perut

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Pasutri Pedagang Motor Bekas di Tangerang Terancam Hukuman Mati Gara-gara 'Kirim' ke Sumatera

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved